Tampilkan postingan dengan label PLN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PLN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Juni 2021

Coretan dari Distribusi Hingga Kesehatan dan Keselamatan Kerja & Lingkungan (K3L)

PLN UP3 Mataram

Rasanya baru sebentar kerja di PLN, dari tahun 2014 hingga saat ini (2021). hmm... udah 7 tahun yah :) bentar lagi winduan hihihi. Semoga bisa bekerja dengan baik (pesan alm. ajik). Awal dapet SK pegawai, penempatan di Tanjung Lombok Utara di bagian TE (transaksi Energi). yah... tapi hanya 9 bulan bertahan disana. karena sesuatu dan lain hal akhirnya dipindah ke Kota :) Kota Mataram euyy. Dari desa pulang ke kota. di Mataram dapat dibagian distribusi, Jaringan, lebih tepatnya di pemeliharaan. Saya merasa belum banyak ilmu yang saya serap di bagian ini. mentok mentokmengurusi tagihan yantek (pelayanan teknik), sedikit buat RAB, bantu bantu buat SKKI SKKO, laporan gangguan dan serabutan lainnya misalnya juga tekadang ikut ke lapangan untuk mengecek pekerjaan. karena sesuatu dan lain hal akhirnya saya lengser ke bagian kauangan. di keuangan ketemu lagi dengan tagihan tagihan dari bebagai bidang. tugasnya hanya verifikasi tagihan, mudah ? iya tentu tapi harus teliti dan kalau ada tagihan yang belum tebayar yah yang veifikasi yang pasti ditanyakan. yah siap siap harus lembur di akhir atau awal bulan juga kalau di bagian ini. hihihi.
Dan pada akhirnya di tahun 2019, saya pindah ke Bali :)
Sewaktu Keliling Sosialisasi di Seputaran ULP Tabanan

Kamis, 23 November 2017

Inspeksi Jaringan Demi Kontinuitas Penyaluran Energi Listrik

Bulan Desember merupakan bulan yang penuh keceriaan, siap-siap untuk menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru. Tentunya akan ada banyak event yang dilakukan pada bulan ini. Dimana bulan ini termasuk bulan-bulan yang diguyur hujan, baik hujan disertai angin ataupun hujan disertai petir. Biasanya banyak pohon-pohon yang tumbang karenanya sehingga berimbas kepada keadaan jaringan listrik kita. Bisa saja jaringan listriknya tertimpa pepohonan yang tumbang, mungkin juga jaringan listriknya terkena petir atau musibah lainnya. Tapi semoga saja itu tidak  Untuk mengantisipasi terjadi nya hal-hal yang tidak diinginkan, maka sangat digalakkan untuk melakukan inspeksi jaringan listrik.
Jaringan listrik yang rentan dengan gangguan-gangguan yang dapat mengakibatkan pemadaman penyulang (mati listrik) bahkan blackout ini patut diantisipasi. Adapun gangguan ini dapat terjadi dari internal maupun eksternal. Gangguan internal ini diakibatkan oleh dari peralatan yang ada di jaringan itu sendiri, sedangkan gangguan eksternal diakibatkan oleh cuaca, pepohonan, binatang ataupun alam sekitar.
Apa saja yang harus diperiksa saat inspeksi jaringan :
1.       Melakukan pengecekan/inspeksi terhadap keadaan tiang dan material/peralatan terpasang yang tidak sempurna (Tiang, LBS, DS, Cut Out, Arrester, Isolator, Arm Tie, Cross Arm dll)
2.       Melakukan pengecekan konduktor
3.       Melakukan pengecekan pengaman jaringan : Treckshoer, Kontramast, Druckschoer dan Ground Steel Wire
4.       Termovision
5.       Melakukan survey ROW Jaringan
6.       Pembuatan dan updating peta pohon per penyulang (jenis pohon dan periode rabasnya serta informasi kondisi geografis) setelah inspeksi ROW dilaksanakan
7.       Membuat laporan hasil pekerjaan/inspeksi
Sebaiknya inspeksi ini dilakukan secara rutin dan terjadwal sehingga kontinuitas penyaluran energi listrik tetap terjaga. Setelah dilakukan inspeksi misalnya terdapat penemuan dan penanggulangannya sebagai berikut :
1.       Pohon yang sudah mendekati jaringan
Jika sudah mendekati jaringan, baiknya pohon tersebut segera dirampas-rampas agar jaringan aman dari gangguan.
2.       Layang-layang yang menyangkut dikonduktor/peralatan di jaringan listrik
Agar segera melakukan tindakan dengan membersihkan, bila perlu pasang papan peringatan yang ditempel disekitar gardu yang berisi mengenai “Jangan bermain layang-layang di daerah jaringan listrik, karena berbahaya”. Bisa juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai berbahaya bermain layang-layang diseputaran jaringan listrik.
3.       Gangguan binatang
Tupai/binatang lain yang hinggap di trafo/ peralatan jaringan listrik sehingga mengakibatkan trip penyulang, maka perlu dilakukan pemasangan perisai di cut out, bushing trafonya. LV board/panel kemasukan binatang tikus, tokek, ular atau binatang lainnya, dapat dipasang penutup lubang lv board, atau alat pengusir binatang.
4.       Konduktor putus tersambar petir
Gangguan ini yang sulit untuk dihindari karena datangnya tiba-tiba dan tidak menentu, tidak bisa diprediksi atau diramalkan. Maka dari itu bisa diantisipasi dengan memasang OHGW (Over Head Ground Wire)/Kawat Tanah, Spike/penangkal petir di jaringan.
5.        Flashover
Memasang tekep isolator untuk mengurangi flashover yang terjadi pada Isolator tumpu akibat adanya penggaraman di isolator pada jaringan yang berada dipinggir pantai.
Dan masih banyak lagi gangguan lainya. Nah apalagi temuan inspeksi dan cara penanggulangan yang didapatkan ? mungkin teman-teman lebih berpengalaman.

Rabu, 22 November 2017

P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)



P2TL/PPTL ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keamanan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan hak yang didapatkan berdasarkan hukum dan standar yang berlaku. Adapun beberapa landasan hukum P2TL ini adalah :
1.       Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3.       Undang-undang No. 15 Th. 1985 tentang Ketenagalistrikan.
4.       Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Th. 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan PP No. 3 Th. 2005 dan PP No. 26 Th. 2006  tentang Perubahan PP No. 10 Th. 1989.
5.       Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/MPE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU) dengan Masyarakat.
6.       Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 234.K/DIR/2008 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Fungsi TUL pada P2TL
Maksud Tata Usaha Pelanggan (TUL) menurut keputusan Direksi No:021.K/0599/DIR/ 1995 tanggal 25 Mei 1995 adalah:
Sistim Pelayanan Pelanggan yang meliputi kegiatan pelayanan kepada pelanggan / calon pelanggan dan masyarakat lainnya yang membutuhkan tenaga listrik serta hal-hal yang berhubungan dengan penjualan tenaga listrik.
Sebagaimana kita ketahui dalam sistem Tata Usaha Pelanggan ada 6 (enam) kegiatan proses/fungsi yang satu sama lain cara bekerjanya saling berhubungan  dan tidak boleh dipisah-pisahkan.
Keenam kegiatan proses/fungsi tersebut adalah :
1.       Fungsi Pelayanan Pelanggan.
2.       Fungsi Pembacaan Meter.
3.       Fungsi Pembuatan Rekening.
4.       Fungsi Pembukuan Pelanggan.
5.       Fungsi Pelayanan Penagihan.
6.       Fungsi Pengawasan Kredit.

Etika Pelayanan P2TL
Kode etik pelayanan : Aturan-aturan yang mengatur bagaimana seseorang harus bersikap, berbuat atau bertindak dalam melakukan profesinya untuk menjaga kewibawaan, kehormatan, martabat profesi sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik demi kepentingan pelanggan.
Etika pelayanan : Pedoman mengenai sopan santun dan prosedur pelayanan untuk tugas-tugas yang secara langsung berhubungan dengan pelanggan

Teknik Pelaksanaan P2TL
Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa :
1.       Pemeriksaan  Segel-Segel
2.       Pemeriksaan Adanya Sadapan Di SLTR / SLTM
3.       Pemeriksaan Fisik  APP dan  Perlengkapannya
4.       Pemeriksaan  Putaran  kWH Meter dan kVARH Meter
5.       Pemeriksaan   Pengawatan
6.       Pencatatan Data Pelanggan dan App Milik  PLN Di Pelanggan

Standar-standar yang terkait P2TL :
Semoga dengan dilakukannya P2TL ini, penggunaan tenaga listrik dapat dilakukan secara bijak dan aman. Inilah bentuk kepedulian PLN, semoga pelanggan turut peduli juga ya. Selamat bertugas bagi yang melaksanakan tugas sebagai Team P2TL dan tentunya wajib tahu mengenai materi ini ya.