Rabu, 22 November 2017

P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)



P2TL/PPTL ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keamanan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan hak yang didapatkan berdasarkan hukum dan standar yang berlaku. Adapun beberapa landasan hukum P2TL ini adalah :
1.       Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3.       Undang-undang No. 15 Th. 1985 tentang Ketenagalistrikan.
4.       Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Th. 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan PP No. 3 Th. 2005 dan PP No. 26 Th. 2006  tentang Perubahan PP No. 10 Th. 1989.
5.       Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/MPE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU) dengan Masyarakat.
6.       Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 234.K/DIR/2008 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Fungsi TUL pada P2TL
Maksud Tata Usaha Pelanggan (TUL) menurut keputusan Direksi No:021.K/0599/DIR/ 1995 tanggal 25 Mei 1995 adalah:
Sistim Pelayanan Pelanggan yang meliputi kegiatan pelayanan kepada pelanggan / calon pelanggan dan masyarakat lainnya yang membutuhkan tenaga listrik serta hal-hal yang berhubungan dengan penjualan tenaga listrik.
Sebagaimana kita ketahui dalam sistem Tata Usaha Pelanggan ada 6 (enam) kegiatan proses/fungsi yang satu sama lain cara bekerjanya saling berhubungan  dan tidak boleh dipisah-pisahkan.
Keenam kegiatan proses/fungsi tersebut adalah :
1.       Fungsi Pelayanan Pelanggan.
2.       Fungsi Pembacaan Meter.
3.       Fungsi Pembuatan Rekening.
4.       Fungsi Pembukuan Pelanggan.
5.       Fungsi Pelayanan Penagihan.
6.       Fungsi Pengawasan Kredit.

Etika Pelayanan P2TL
Kode etik pelayanan : Aturan-aturan yang mengatur bagaimana seseorang harus bersikap, berbuat atau bertindak dalam melakukan profesinya untuk menjaga kewibawaan, kehormatan, martabat profesi sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik demi kepentingan pelanggan.
Etika pelayanan : Pedoman mengenai sopan santun dan prosedur pelayanan untuk tugas-tugas yang secara langsung berhubungan dengan pelanggan

Teknik Pelaksanaan P2TL
Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa :
1.       Pemeriksaan  Segel-Segel
2.       Pemeriksaan Adanya Sadapan Di SLTR / SLTM
3.       Pemeriksaan Fisik  APP dan  Perlengkapannya
4.       Pemeriksaan  Putaran  kWH Meter dan kVARH Meter
5.       Pemeriksaan   Pengawatan
6.       Pencatatan Data Pelanggan dan App Milik  PLN Di Pelanggan

Standar-standar yang terkait P2TL :
Semoga dengan dilakukannya P2TL ini, penggunaan tenaga listrik dapat dilakukan secara bijak dan aman. Inilah bentuk kepedulian PLN, semoga pelanggan turut peduli juga ya. Selamat bertugas bagi yang melaksanakan tugas sebagai Team P2TL dan tentunya wajib tahu mengenai materi ini ya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar