P2TL/PPTL ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
menjaga keamanan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan hak yang didapatkan
berdasarkan hukum dan standar yang berlaku. Adapun beberapa landasan hukum P2TL
ini adalah :
1. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
2. Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
3. Undang-undang No. 15
Th. 1985 tentang Ketenagalistrikan.
4. Peraturan Pemerintah
(PP) No. 10 Th. 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
sebagaimana diubah dengan PP No. 3 Th. 2005 dan PP No. 26 Th. 2006 tentang Perubahan PP No. 10 Th. 1989.
5. Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/MPE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umum (PIUKU) dengan Masyarakat.
6. Keputusan Direksi PT
PLN (Persero) No. 234.K/DIR/2008 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL).
Fungsi
TUL pada P2TL
Maksud Tata Usaha Pelanggan (TUL) menurut keputusan
Direksi No:021.K/0599/DIR/ 1995 tanggal 25 Mei 1995 adalah:
Sistim Pelayanan Pelanggan yang meliputi kegiatan
pelayanan kepada pelanggan / calon pelanggan dan masyarakat lainnya yang
membutuhkan tenaga listrik serta hal-hal yang berhubungan dengan penjualan
tenaga listrik.
Sebagaimana kita ketahui dalam sistem Tata Usaha Pelanggan
ada 6 (enam) kegiatan proses/fungsi yang satu sama lain cara bekerjanya saling
berhubungan dan tidak boleh
dipisah-pisahkan.
Keenam kegiatan proses/fungsi tersebut adalah :
1.
Fungsi Pelayanan Pelanggan.
2.
Fungsi Pembacaan Meter.
3.
Fungsi Pembuatan Rekening.
4.
Fungsi Pembukuan Pelanggan.
5.
Fungsi Pelayanan Penagihan.
6.
Fungsi Pengawasan Kredit.
Etika
Pelayanan P2TL
Kode etik pelayanan : Aturan-aturan yang mengatur
bagaimana seseorang harus bersikap, berbuat atau bertindak dalam melakukan
profesinya untuk menjaga kewibawaan, kehormatan, martabat profesi sehingga
dapat memberikan pelayanan yang baik demi kepentingan pelanggan.
Etika pelayanan : Pedoman mengenai sopan santun dan
prosedur pelayanan untuk tugas-tugas yang secara langsung berhubungan dengan
pelanggan
Teknik
Pelaksanaan P2TL
Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa :
1.
Pemeriksaan Segel-Segel
2.
Pemeriksaan Adanya Sadapan
Di SLTR / SLTM
3.
Pemeriksaan Fisik
APP dan
Perlengkapannya
4.
Pemeriksaan Putaran
kWH Meter dan kVARH Meter
5.
Pemeriksaan
Pengawatan
6.
Pencatatan Data Pelanggan dan App Milik PLN Di Pelanggan
Standar-standar yang terkait P2TL :
Semoga dengan dilakukannya P2TL ini, penggunaan tenaga
listrik dapat dilakukan secara bijak dan aman. Inilah bentuk kepedulian PLN,
semoga pelanggan turut peduli juga ya. Selamat bertugas bagi yang melaksanakan
tugas sebagai Team P2TL dan tentunya wajib tahu mengenai materi ini ya.